Kemenkumham Jateng Rakor Dengan Stakeholder Kabupaten Sukoharjo

    Kemenkumham Jateng Rakor Dengan Stakeholder Kabupaten Sukoharjo
    Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023

    Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023

    SUKOHARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi pelakasana Bidang HAM hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023. Di Ruang Rapat Wijaya 2 Gedung Menara Wijaya Lantai 9 Setda Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/08/2023).

    Kegiatan di buka langsung oleh Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo didampingi Assisten I Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Sekda dalam sambutanya mengatakan Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan Terkait HAM.

    "Pemahaman tentang HAM secara luas baik instansi pemerintah maupun masyarakat khususnya di kabupaten sukoharjo, " ungkapnya.

    Lanjutnya, Kabupaten Sukoharjo telah mengimplementasikan pemenuhan HAM baik hak sipil maupun ekososbud melalui program dan kegiatan.

    Rakor dihadiri oleh stakeholder dari elemen masyarakat, perangkat desa dan instansi terkait di kabupaten Sukoharjo. Menghadirkan dua narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Koordinator Bankum dan HAM Setda Prov. Jawa Tengah, ZRPTJ.Mulyono dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan. 

    Sebelum memandu kegiatan, Analis Hukum Ahli Madya, Dwi Wahyuni selaku moderator menyampaikan Rapat Koordinasi ini merupakan kegiatan rutin yang dihadiri oleh stakeholder dan perangkat daerah di kab. Sukoharjo guna memberikan pemahaman tentang HAM di masyarakat. 

    Dalam paparanya Hawary mengatakan "kegiatan ini sangat baik guna memberikan pemahaman tentang HAM untuk itu senantisa kita harus menjunjung tinggi HAM".ujarnya.

    Lebih lanjut, Setiap pelanggaran HAM merupakan HAM akan tetapi tidak semua pelanggaran HAM merupakan pelanggaran hukum.

    Dalam paparannya Mulyono mengatakan terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi jawa tengah bahwa yang berhak menerima bantuan hukum sesuai perda yang berlaku salah satunya kelompok rentan.

    "Prinsip dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak dipungut biaya, " Terangnya. 

    Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait seputar HAM dan bantuan hukum. Dengan adanya Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 dengan tema “Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagai salah satu upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia” diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan bukti nyata dalam pelaksanaan P5HAM di kabupaten sukoharjo dengan bersinergi antar instansi terkait demi pemahaman dan pemajuan HAM di Jawa Tengah.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah sukoharjo berita dan informasi sukoharjo terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kemenkumham hari ini kemenkumham semakin pasti
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Pagi, Kabid Yankum Jateng Agustinus...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kedua Bimtek SPIP, Peserta Dibekali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami